BPJS
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS),
secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan
hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua
BPJS tersebut pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak
konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program
jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan
jamianan sosial yang adekuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar
Negara kesejahteraan, disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua,
lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan
berkeadilan.
Mengingat
pentingnya peranan BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dengan
cakupan seluruh penduduk Indonesia, maka UU BPJS memberikan batasan fungsi,
tugas dan wewenang yang jelas kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui
secara pasti batas-batas tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana
untuk mengukur kinerja kedua BPJS tersebut secara transparan.
FUNGSI
UU
BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan
kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin
agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS
Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan
jaminan kematian.
Menurut
UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat
pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami
kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Selanjutnya
program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap,
atau meninggal dunia.
Kemudian
program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan
yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena
memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan
pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
Sedangkan
program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan
kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
TUGAS
Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
a.
Melakukan dan/atau menerima
pendaftaran peserta;
b.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari
peserta dan pemberi kerja;
c.
Menerima bantuan iuran dari
Pemerintah;
d.
Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk
kepentingan peserta;
e.
Mmengumpulkan dan mengelola data
peserta program jaminan sosial;
f.
Membayarkan manfaat dan/atau
membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial;
dan
g.
Memberikan informasi mengenai
penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan
kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data
kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari
Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau
membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi dalam rangka
sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi.
Tugas
pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam arti menerima
pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta.
WEWENANG
Dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di atas BPJS berwenang:
a.
Menagih pembayaran Iuran;
b.
Menempatkan Dana Jaminan Sosial
untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
c.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
d.
Membuat kesepakatan dengan fasilitas
kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada
standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
e.
Membuat atau menghentikan kontrak
kerja dengan fasilitas kesehatan;
f.
Mengenakan sanksi administratif
kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
g.
Melaporkan pemberi kerja kepada
instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau
dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h.
Melakukan kerjasama dengan pihak
lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan
menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi
penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan
pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada
BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik.
0 komentar:
Posting Komentar